Pemkab Merangin

  • 04/11/2025

Harga Pangan Merangin Naik Tipis 0,21 persen, Daryanto Sebut Tak Ganggu Ekonomi Warga

BANGKO – Indeks Perkembangan Harga (IPH) Mingguan ke-5 Kabupaten Merangin pada bulan Oktober 2025 tercatat sebesar 0,21 persen.

 

Angka ini menunjukkan adanya kenaikan harga secara umum sebesar 0,21 persen dibandingkan dengan harga pada bulan September 2025.

 

Meskipun terjadi kenaikan, Plt Kepala Dinas Perkebunan Merangin, Daryanto, menyatakan bahwa kenaikan ini tidak akan terlalu memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat Merangin secara signifikan.

 

"Masih stabil, neraca jual beli masih berjalan dengan normal dan belum sampai mengganggu perekonomian warga," ujar Daryanto.

 

Berdasarkan rilis IPH yang dilakukan melalui zoom meeting pada Selasa (04/11) di Ruang Merangin Planning Center (MPC) Kantor BPKAD Merangin, menunjukkan bahwa kenaikan harga dipicu oleh beberapa komoditas pangan utama.

 

Cabai Merah menjadi komoditas tertinggi yang mengalami perubahan harga dengan indeks kenaikan mencapai 1,2976, dikuti oleh Bawang Putih dengan indeks kenaikan sebesar 0,1056, Telur Ayam Ras juga menyumbang kenaikan harga sebesar 0,0553.

 

Sementara itu, komoditas Udang Basah juga mencatat kenaikan harga yang cukup fluktuatif dengan indeks kenaikan sebesar 0,135.

 

Rapat koordinasi mingguan yang membahas perkembangan harga dan inflasi daerah tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat, diantaranya adalah Kepala Bulog Merangin Hamdani, Plt Kadis Perkebunan Daryanto, Kepala Bappeda Zainal Arifin dan Staf Ahli III Bupati Merangin Hendri Widodo. (Teguh/van/Kominfo)

Share: